Apa Itu Sistem Pemasyarakatan?
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995 Pasal 2 TENTANG PEMASYARAKATAN,
Sistem pemasyarakatan adalah sistem diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Apa Itu WBP?
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995 Pasal 1 TENTANG PEMASYARAKATAN, Warga Binaan Pemasyarakatan yang kemudian disingkat menjadi WBP adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.
Apa Saja Hak WBP/Narapidana?
Hak WBP
- Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
- Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
- Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
- Menyampaikan keluhan;
- Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
- Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
- Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
- Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
- Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
- Mendapatkan pembebasan bersyarat;
- Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
- Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Pasal 14 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Apa Saja Kewajiban WBP/Narapidana?
Kewajiban WBP ( Narapidana atau Tahanan)
- Taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
- Mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
- Patuh, taat, dan hormat kepada Petugas;
- Mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
- Memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
- Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
- Mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.
Sumber : PASAL 3 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PERMENKUMHAM) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Apa Saja Larangan WBP/Narapidana?
Larangan WBP ( Narapidana atau Tahanan)
- Mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
- Melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
- Melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
- Memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;
- Melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas;
- Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
- Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;
- Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
- Melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
- Memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
- Melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
- Membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
- Membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
- Melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
- Mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
- Membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
- Memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan;
- Melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu;
- Melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan;
- Melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
- Menyebarkan ajaran sesat; dan
- Melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.
Sumber : PASAL 4 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PERMENKUMHAM) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Jenis Hukuman Disiplin dan Pelanggaran WBP?
Larangan narapidana atau tahanan yang akan berkaitan dengan Pemberian Sanksi Administrasi (JENIS HUKUMAN DISIPLIN DAN PELANGGARAN DISIPLIN) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Permenkum HAM No. 6 Tahun 2013
Narapidana atau Tahanan yang melanggar tata tertib, dijatuhi:
- hukuman disiplin tingkat ringan;
- hukuman disiplin tingkat sedang; atau
- hukuman disiplin tingkat berat.
Sumber : Permenkum HAM No. 6 Tahun 2013 Pasal 8
(1) Hukuman Disiplin tingkat ringan, meliputi:
- memberikan peringatan secara lisan; dan
- memberikan peringatan secara tertulis.
(2) Hukuman Disiplin tingkat sedang, meliputi:
- memasukkan dalam sel pengasingan paling lama 6 (enam) hari; dan
- menunda atau meniadakan hak tertentu dalam kurun waktu tertentu berdasarkan hasil Sidang TPP.
(3) Menunda atau meniadakan hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa penundaan waktu pelaksanaan kunjungan.
(4) Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi:
- memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; dan
2. tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F dan.
(5) Untuk alasan kepentingan keamanan, seorang Narapidana/Tahanan dapat dimasukkan dalam pengasingan dan dicatat dalam register H.
Sumber : Permenkum HAM No. 6 Tahun 2013 Pasal 9
Apa Itu Sidang TPP?
Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan (tahap awal dan tahap lanjutan) untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan pembinaan berjalan secara maksimal. KWBP yang telah disidangkan TPP agar tetap mengikuti program pembinaan dengan baik, mematuhi aturan dan tata tertib yang ada dan tidak melanggar karena akibatnya usulan Asimilasi, PB, CB dan lainnya akan dicabut.
Apa Itu Hak Remisi?
Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak setiap narapidana atau terpidana yang menjalani pidana hari kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan, yang diatur dalam Kepres No. 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) jo PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah melalui PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32 Tahun 1999.
Apa Itu Asimilasi?
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
Asimilasi ada 2 yaitu :
- Asimilasi Kerja Sosial (untuk PP 99),
- Asimilasi Rumah
Apa Itu CMK?
Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) adalah proses pembinaan Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan melalui kunjungan narapidana ke keluarga asalnya. CMK merupakan kegiatan rutin yang dapat dilaksanakan setiap tiga bulan bagi narapidana yang memiliki masa pidana 12 bulan.
Apa Itu CB?
Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan”
Apa Itu CMB?
Cuti Menjelang Bebas (CMB) adalah proses pembinaan diluar Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.
Apa Itu PB (Pembebasan Bersyarat?
Pembebasan Bersyarat (PB) adalah Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan seperti dikatakan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.