Sejarah Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Banyuasin

Halaman Depan Lapas

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Banyuasin disebut juga sebagai Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatan yang sebelumnya bernama Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Palembang didirikan berdasarkan  Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.OT.01.02 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014. Pada Tanggal 7 Januari 2015, dan dalam perjalanannya berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI tanggal 3 Juli 2019 No. SEK-PR.01.04-118 tentang Perubahan Nomenklatur dan Peningkatan Kelas UPT Pemasyarakatan, dan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS1.PR.01.04-78 tanggal 2 Agustus 2019, tentang : Penyampaian Perubahan Nomenklatur Satuan Kerja dan Kode Satuan Kerja Baru pada 104 Satuan Kerja, Lapas Narkotika Kelas III Palembang ditingkatkan dan berganti nama menjadi Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

Lapas Narkotika Kelas III Palembang yang saat ini bernama Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin secara resmi di operasionalkan oleh Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Bapak  I Wayan K. Dusak. Sejak diresmikan tahun 2015 hingga saat ini,  Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin telah mengalami 3 kali pergantian pemimpin atau Kalapas diantaranya Bapak Reza Yudhistira Kurniawan, A.Md.IP., SH., M.Si periode 2015 sampai dengan 2017, dan dilanjutkan kepada Bapak Hudi Ismono, A.Md.IP,SH.,MH periode 2017-2019, selanjutnya di lanjutkan kepada  Bapak Wawan Irawan, A.Md.IP.,SH.,MH. periode 2019-2021. serta saat ini dipimpin oleh Bapak Royhan Al Faisal, A.Md.IP.,SH.,MH.

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Banyuasin saat ini mempunyai jumlah pegawai sebanyak 86 orang terdiri dari 1 pejabat eselon III, 4 pejabat eselon IV dan 7 pejabat eselon V serta staf sebanyak 74 orang.

Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin memiliki kapasitas hunian sebanyak 484 orang (Dihitung sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Nomor : E-PS.01.06-16 Tanggal 23 Oktober 1996 tentang Penentuan Daya Muat/ Kapasitas Lapas), dan saat ini tanggal 27 Mei 2022 ada 1141 orang warga binaan yang memenuhi Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, narapidana tersebut ditempatkan di 39 kamar hunian. Narapidana yang menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin scara keseluruhan merupakan Narapidana tindak Pidana Khusus Narkotika.

.

 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B Banyuasin dari Masa ke Masa

 KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS II B BANYUASIN
KE - 4 ( 2021 s/d Sekarang )PDU PAK ROYHAN

ROYHAN AL FAISAL,A.Md.IP.,SH.,MH.
NIP.19810903 200112 1 001

 

WAWANIRAWAN
photo na
photo na
photo na
 KALAPAS Ke - 3
( 2019 s/d 2021 )
 KALAPAS Ke - 2
( 2017 s/d 2019 )
 KALAPAS Ke - 1
( 2015 s/d 2017 )
 KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
photo na
photo na
photo na
photo na
 KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
 KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
 KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
 KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
photo na
photo na
photo na
photo na
 KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
 KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
 KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
 KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
photo na
photo na
photo na
photo na
 KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
 KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
 KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )
KALAPAS Ke - .....
( ........... s/d ........... )

Cetak   E-mail