Sebanyak 785 WBP Lapas Narkotika Banyuasin Remisi Khusus Idulfitri 1445H

WhatsApp Image 2024 04 10 at 15.57.14 1

Banyuasin - Sebanyak 785 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan.

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya tersebut dilaksanakan secara serentak dan mandiri di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sewilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dan di laporkan ke Kantor Wilayah.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Luhur Pambudi menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Narkotika Banyuasin yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Luhur Pambudi menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F.
Warga Binaan juga dilakukan penilaian melalui SPPN (Sistem penilaian pembinaan Narapidana), Laporan Perkembangan Pembinaan, ISPN ,dan Laporan Assessment yang dibuat oleh Asesor Pemasyarakatan dan Wali Pemasyarakatan.

"Pada Hari Raya IdulFitri kali ini, sebanyak 785 warga binaan mendapat remisi dengan rincian remisi khusus (RK) I sebanyak 779 WBP, yang terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 94 WBP, 1 bulan sebanyak 532 WBP, 1 bulan 15 hari sebanyak 147 WBP dan 2 bulan sebanyak 6 WBP. Untuk RK II sebanyak 6 WBP dengan perincian remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 6 WBP dengan catatan WBP tersebut belum bisa langsung bebas karena semuanya masih harus menjalani subsider", jelas Kalapas.

Lanjutnya, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Luhur Pambudi menyampaikan bahwa pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya. (Humas)

WhatsApp Image 2024 04 10 at 15.57.14

WhatsApp Image 2024 04 10 at 15.57.13

logo besar kuning
 
LAPAS NARKOTIKA KELAS IIB BANYUASIN
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

Jl.Tanjung Sari LK III, RT.029/RW.006, Sukamoro, Kec. Talang Klp., Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30961
012-3456789 (edit)

Email Kehumasan
humas.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini86
Kemarin195
Minggu ini596
Bulan ini382
Total 62138

03-05-2024