Pembukaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2024 Triwulan I

WhatsApp Image 2024 04 23 at 10.41.48
 
Banyuasin – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) hadiri secara virtual Pembukaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2024 Triwulan I pagi ini, Selasa, (23/4/2024). 
 
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Tri Nopa Yanda, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Novi Wahyudi, Kepala Urusan Umum, Sugito dan Staf mengikuti kegiatan ini secara virtual dari Ruang Bagian Tata Usaha.
 
 
 
WhatsApp Image 2024 04 23 at 10.41.48 1
 
Kegiatan monev ini perlu dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 mengamanatkan kepada seluruh Kementerian/ Lembaga untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja anggaran sebagai bentuk pengendalian dan pemantauan kinerja anggaran K/L, selanjutnya untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan, sebagai pengendalian belanja negara, meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran belanja dan sebagai pengendalian satker dalam mencapai target nilai kinerja anggaran Kementerian.
 
Dalam kegiatan monev ini disampaikan bahwa Nilai IKPA Kementerian Hukum dan HAM sampai dengan akhir tahun anggaran 2023, meningkat pada Indikator Deviasi Halaman III DIPA menjadi 84,88 dan Capaian Output menjadi 99,99. Untuk selanjutnya nilai tersebut dapat ditingkatkan melalui beberapa langkah peningkatan IKPA Tahun 2024 diantaranya:
1. Perhatikan target serapan anggaran triwulanan, dan optimalkan penyetoran PNBP yang telah disetujui;
2. Tingkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan kegiatan sesuai RPD yang disusun;
3. Segera siapkan kelengkapan dokumen untuk anggaran yang masih diberikan tanda blokir (selain Automatic Adjustment);
4. Perhatikan persentase nilai revolving UP/TUP disebulankan;
5. Segera selesaikan PBJ yang sifatnya sekaligus dan nilainya dibawah Rp. 200 Juta pada triwulan II
6. Reviu DIPA secara periodic dan lakukan revisi DIPA sesuai PMK 62/2023 maks 1 kali per triwulan;
7. Lakukan Pengisian capaian output setiap bulan;
8. Tingkatkan pengawasan dan pengendalian internal.
logo besar kuning
 
LAPAS NARKOTIKA KELAS IIB BANYUASIN
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

Jl.Tanjung Sari LK III, RT.029/RW.006, Sukamoro, Kec. Talang Klp., Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30961
012-3456789 (edit)

Email Kehumasan
humas.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini111
Kemarin124
Minggu ini855
Bulan ini641
Total 62397

05-05-2024